"

Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muh Zaini, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muh Zaini, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT  BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023. PT BTII atau Baoshuo Taman Industry Investment Group diduga kurang memperhatikan keseimbangan ekologi pesisir dalam pelaksanaan proyeknya.  

Adin menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir. Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

Dengan penghentian kegiatan ini, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL," terang Halid.

Sebagai informasi, PT BTII dalam hal ini telah melanggar Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195.

Serta Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pilihan Editor: Partai Buruh Nilai Menteri Zulkifli Hasan Gagal Melindungi Pasar Domestik dari Serbuan Baju Bekas Impor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.









Gandeng Mitra, KKP Siap Wujudkan 30 Persen Luas Kawasan Konservasi

17 jam lalu

Gandeng Mitra, KKP Siap Wujudkan 30 Persen Luas Kawasan Konservasi

KKP telah mencanangkan arah kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru


Pasar Tilapia secara Global Capai USD 13,9 Miliar, Menteri KKP: Kita Tingkatkan Produksinya

1 hari lalu

Ilustrasi ikan Tilapia
Pasar Tilapia secara Global Capai USD 13,9 Miliar, Menteri KKP: Kita Tingkatkan Produksinya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan produksi tilapia atau ikan nila bakal ditingkatkan di Tanah Air untuk isi ceruk pasar internasional.


KKP Targetkan Penambahan Kawasan Konservasi Baru di Tahun 2023

2 hari lalu

KKP Targetkan Penambahan Kawasan Konservasi Baru di Tahun 2023

Kawasan konservasi akan ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2045.


Indonesia-Korea Perkuat Kerja Sama Maritim

2 hari lalu

Indonesia-Korea Perkuat Kerja Sama Maritim

KKP dan KIORCC melakukan berbagai studi kelayakan untuk anjungan lepas pantai yang kondisinya tidak layak.


Trimegah Bangun Persada Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Dividen Minimal 30 Persen dari Laba Bersih

3 hari lalu

Konferensi pers initial public offering (IPO) perusahaan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat, 17 Maret 2023 di Jakarta. NCKL akan menawarkan 12 hingga 13 persen sahamnya kepada publik. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Trimegah Bangun Persada Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Dividen Minimal 30 Persen dari Laba Bersih

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menawarkan dividen minimal 30 persen dari laba bersih.


Marine Heritage Gallery KKP Bisa Diakses di Google Arts and Culture

3 hari lalu

Marine Heritage Gallery KKP Bisa Diakses di Google Arts and Culture

Tanggung jawab KKP untuk menjadikan aset ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki hak belajar, memahami sejarah dan mengetahui identitas kemaritiman Indonesia.


Trimegah Bangun Persada Bakal IPO Bulan Depan, Bidik Dana Rp 9,7 Triliun

3 hari lalu

Konferensi pers initial public offering (IPO) perusahaan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat, 17 Maret 2023 di Jakarta. NCKL akan menawarkan 12 hingga 13 persen sahamnya kepada publik. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Trimegah Bangun Persada Bakal IPO Bulan Depan, Bidik Dana Rp 9,7 Triliun

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berencana melepas saham ke publik melalui initial public offering atau IPO pada 5 - 10 April 2023.


KKP Suarakan Pentingnya Neraca Sumberdaya Laut

11 hari lalu

KKP Suarakan Pentingnya Neraca Sumberdaya Laut

Neraca sumberdaya laut Indonesia akan digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam penggunaan ruang laut.


KKP Setujui 85 KKPRL di Babel, Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk Tambang Baru PT Timah

12 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Perairan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/Servio Maranda
KKP Setujui 85 KKPRL di Babel, Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk Tambang Baru PT Timah

KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan berusaha pemasangan instalasi perikanan, kabel bawah laut, terminal khusus.


Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

12 hari lalu

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

Vale Indonesia telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka.