TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengatakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah lama muncul lalu menghilang. Menurut dia, bahkan hal itu sudah ada sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Fajry mengatakan sepertinya banyak yang tidak tahu bahwa ide pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)—yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP—di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Tapi kemudian ide ini dianggap tak feasible (layak) karena harus mengubah UU Keuangan Negara dan kemudian dicopot,” ujar dia kepada Tempo pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Fajry, memang benar pembuatan badan otonom atau semi-otonom penerimaan negara bagian dari diskursus reformasi birokrasi. Namun, kata dia, jika dilihat dari segi timing atau waktunya, side pembentukan badan otonom atau semi-otonom tidak memungkinkan.
Alasannya, dia berujar, pertama sudah dibahas dalam RUU KUP dan hasilnya ide tersebut dicabut. “Kedua, UU perpajakan baru saja disahkan masa mau direvisi kembali? Ketiga, inikan sudah 2023 ya, sudah mendekati tahun politik. Saya yakin tidak akan jalan di legislatif,” kata Fajry.
Dia pun mengaku heran dan mempertanyakan mengapa isu pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu baru ramai sekarang. “Kenapa tidak saat pembahasan RUU KUP dulu? Karena kalau sekarang, hanya akan menjadi gimmick saja, bahasanya bukan reformasi birokrasi,” tutur dia.
Sehingga, Fajry menambahkan, wajar jika isu itu muncul diduga karena “memancing di air keruh” dari keriuhan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bukan untuk reformasi birokrasi. Karena dia menilai dalam UU HPP, sebenarnya sudah banyak instrumen yang memperkuat Ditjen Pajak, seperti tools untuk mencegah penghindaran perpajakan.
Selanjutnya: Ditambah lagi dalam dua tahun terakhir....