TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan melarang bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi yang melarang penjualan baju bekas impor. Menurut Zulhas, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan akan melakukan penindakan di kawasan yang banyak terdapat usaha jual baju bekas impor.
Seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 15 Maret 2023, Zulhas menyebut bisnis baju bekas impor ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Zulhas menyebut salah satu faktor yang membuat bisnis impor baju bekas ini menjamur karena banyaknya jalur tikus di Indonesia. Zulhas mengklaim sudah bekerja sama dengan Satgas untuk mendeteksi jalur tikus tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya baju bekas impor bisa masuk ke Indonesia? Berikut modusnya.
Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan modus baju bekas impor yang masuk ke Indonesia.
Modus undeclared atau misdeclared
“Importasi dari pelabuhan utama dari titik pengawasan kami dari Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Cikarang dengan modus undeclared atau misdeclared di mana pakaian diselipkan di antara dominasi barang lainnya,” kata Askolani dalam acara APBN Kita di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023. Hal tersebut, kata Askolani, menjadi kewaspadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penindakan.
Selanjutnya: Pakaian bekas juga bisa masuk melalui…