Gunakan pelabuhan tidak resmi
Selain itu, pakaian bekas juga bisa masuk melalui pelabuhan tidak resmi. “Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini, titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari sisi pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepri (Kepulauan Riau), yang didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” papar Askolani.
Lewat Timor Leste
Menurut Askolani, para importir ilegal juga menggunakan modus angkut terus atau angkut lanjut dari luar negeri tujuan Timor Leste. Pakaian-pakaian bekas tersebut kemudian dimasukkan lewat perbatasan darat atau laut ke beberapa lokasi di sekitar Bali dan Nusa Tenggara, untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah pemasaran lain di Sulawesi, Jawa Timur, dan lain-lain.
Baju bekas impor itu, kata Askolani, masuk ke Indonesia sebagai barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan modus serupa lainnya.
Penindakan dan pemusnahan
Askolani menegaskan, Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas secara ilegal. Pada 2022, misalnya, DJBC melakukan 234 penindakan (6.177 bale), lalu hingga Februari 2023 dilakukan 44 penindakan (1.700 bale). “Dominasi penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Batam dan Kepulauan Riau terhadap sarana pengangkut, khususnya kapal, tanpa pemberitahuan pabean,” tandas dia.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan impor barang bekas, khususnya pakaian, tidak diizinkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Sementara Zulhas menyebut pihaknya bakal memusnahkan 900 lebih baju bekas impor yang tertangkap Satgas di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret 2023 dan di Mojokerto, Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
M JULNIS FIRMANSYAH | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Kuncoro Wibowo Pernah Jadi Dirut BGR Logistik Milik BUMN, Perusahaan Apa Itu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.