TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan modus impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Apa saja?
“Importasi dari pelabuhan utama dari titik pengawasan kami dari Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Cikarang dengan modus undeclared atau misdeclared di mana pakaian diselipkan di antara dominasi barang lainnya,” kata Askolani dalam acara APBN Kita di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Hal tersebut, menjadi kewaspadaan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan penindakan. Selain itu, pakaian bekas juga bisa masuk melalui pelabuhan tidak resmi.
“Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini, titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari sisi pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepri (Kepulauan Riau), yang didominasi lending spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” papar Askolani.
Lebih lanjut, pada 2022 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang total mencapai 6.177 bal.
“Dan 2023 sampai Februari, kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan impor barang bekas, khususnya pakaian, tidak diizinkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Pilihan Editor: PT KAI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Tingkat Pendidikan D3 hingga S2, Cek Persyaratannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.