TEMPO.CO, Jakarta - Konser girl band asal Korea Selatan, BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta 11-12 Maret 2023 lalu, tak luput dari perhatian BPKN. Di samping suksesnya acara ini, banyak penonton yang mengungkapkan keluhan mereka di media sosial.
Menanggapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional disingkat BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh konser tersebut.
Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal dalam keterangan pers, Senin, 13 Maret 2023.
Apa Itu Lembaga BPKN?
BPKN dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Melansir dari laman resmi BPKN, fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha, dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen
Anggota BPKN terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli. Pada dasarnya, BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen yang berkaitan dengan:
- Pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha;
- Pengaturan larangan bagi pelaku usaha;
- Pengaturan tanggung jawab pelaku usaha; dan
- Pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.
WINDA OKTAVIA
Pilihan editor : Korban Meikarta Ngadu ke DPR karena Dituntut Rp 56 Miliar Usai Demo Perjuangkan Haknya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.