Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN Minta OJK Bikin Aturan Lebih Rinci Akses Data Pribadi Fintech

image-gnews
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim bersama Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan Sekretaris BPKN Mulyani dalam konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat 4 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim bersama Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan Sekretaris BPKN Mulyani dalam konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat 4 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta untuk membuat aturan lebih rinci terkait kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending.

Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemangku kepentingan perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan lebih ketat terhadap P2P Lending atau fintech legal dan ilegal, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.

Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPKN Curiga Bahan Obat Tercemar

Selain itu, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif, serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.

"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online," kata Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, Jumat 19 November 2022.

Rizal mengatakan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dan BPKN RI juga akan selalu siap menerima pengaduan masyarakat bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," kata Rizal.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir sedang ramai kasus ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus yang terjerat penipuan online.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK meluruskan bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Baca: Desak Pemerintah Audit Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN Kirimi Jokowi Surat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

23 jam lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

9 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.