TEMPO.CO, Jakarta - Center For Research on Ethics Economy and Demoracy (CREED) menanggapi soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Direktur Eksekutif CREED Yoseph Billie Dosiwoda, sejauh ini tidak ditemukan alasan untuk meragukan ketegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menindak setiap anak buahnya yang bersalah. Sekalipun dugaan transaksi 'hantu' atau transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun itu disebut-sebut melibatkan sebanyak 467 pegawai di lingkungan Kemenkeu.
“Sejak tahun 2007 hingga saat ini di tahun 2023. Sri Mulyani telah menindak 964 orang pegawainya baik berupa hukuman disiplin. Bahkan di antaranya juga ada yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum," ucap Yoseph.
Dia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus lebih terbuka untuk mendukung aksi bersih-bersih Kemenkeu yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut dia, langkah Sri Mulyani untuk mereformasi Kemenkeu sudah tepat. "Sekarang tinggal PPATK-nya saja, benar tidak ada transaksi janggal itu? Jika ada, harusnya PPATK lebih terbuka. Jangan ditutup-tutupi, publik berhak tahu," ucap Yoseph dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.
Yoseph berharap PPATK dapat segera membuka data transaksi janggal tersebut ke publik. Yoseph mengatakan sejauh ini kebenaran atas transaksi janggal itu terkesan sebatas polarisasi isu semata. Pasalnya, kata dia, sejak kasus itu pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahmud MD ke publik, hingga hari ini kebenaran berupa data atas dugaan transaksi janggal tersebut tak kunjung terkonfirmasi.
Selanjutnya: Menurut Yoseph, situasi tersebut telah membuat....