"

134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Stafsus Kemenkeu: Sedang Kami Analisis

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 134 pegawai pajak Kemenkeu atau Kementerian Keuangan disebut memiliki saham di 280 perusahaan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya tengah menganalisis hal tersebut.

"Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kami analisis saat ini," kata Prastowo, sapaannya, berdasarkan rekaman suara yang diterima Tempo dari tim humas Kemenkeu, Selasa 13 Maret 2023.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tentu ingin memastikan kesesuaian nama termasuk jenis usahanya. Hal tersebut penting karena pihaknya juga harus berhati-hati.

"Karena menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu berbisnis, yang penting memberitahukan dan melaporkan, juga menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," ujar Prastowo.

Dia menuturkan, dalam Pasal 5 PP Nomor 94 2021 tentang Disiplin PNS, tidak ada larangan tersebut. Tetapi yang dilarang adalah penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Oleh sebab itu, pegawai Kemenkeu boleh berbisnis seperti usaha catering, fotografi, jasa wisata, dan sebagainya. Prastowo mengatakan, biasanya pegawai Kemenkeu yang memiliki usaha biasanya langsung lapor ke atasan.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan mengatakan kepemilikan saham oleh 134 pegawai pajak pada 280 perusahaan umumnya menggunakan nama istri mereka. Dia menduga, cara ini dilakukan untuk bermain aman.

"Ini bukan berarti 134 salah, tetapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti kenapa mereka mempunyai perusahaan. Ini kan umumnya atas nama istrinya," kata Pahala pada Jum'at 10 Maret 2023 saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.

Pahala mengakui, tidak ada peraturan yang melarang pegawai negeri untuk memiliki perusahaan saat ini. "Karena peraturan pemerintah yang tahun 1980 kan melarang PNS berbisnis, jadi pakai nama istri yang boleh. Revisi PP nya tahun 2010 nggak jelas, jadi amannya mungkin pake nama istrinya," kata dia.

AMELIA RAHIMA SARI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Diduga dari Pencucian Uang, Ini Tanggapan ICW








Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

2 jam lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

Dewas KPK telah melakukan klarifikasi harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

3 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR


Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

3 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala PPATK menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

3 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.


Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

4 jam lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

Ditjen Pajak Kemenkeu menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.


Samuel Sekuritas: IHSG Makin Tinggi, Saham 4 Bank Besar Kompak Menguat

5 jam lalu

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021. IHSG naik 1,26 persen atau 83,79 poin menjadi 6.720,26 pada akhir perdagangan hari ini. IHSG bahkan sempat mencapai level tertinggi intraday 6.720,98. Tempo/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Makin Tinggi, Saham 4 Bank Besar Kompak Menguat

Emiten tambang batu bara pendatang baru di bursa, Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan di sesi pertama IHSG.


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

6 jam lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.


Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa 3 Mantan DPRD DKI

6 jam lalu

Petugas keamanan kantor DPRD DKI Jakarta berjaga saat pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta oleh KPK di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa 3 Mantan DPRD DKI

KPK memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang.


Samuel Sekuritas: IHSG Cukup Kencang, 323 Saham Menguat

8 jam lalu

Layar pergerakan Indexs Harga Saham Gabungan atau IHSG di Gedung Busa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. IHSG ditutup terkoreksi di level 7.168 pada perdagangan akhir pekan Jumat. Tempo/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Cukup Kencang, 323 Saham Menguat

IHSG menutup sesi di level 6.660,4 atau +0,72 persen di atas level penutupan kemarin (6.612,4).


Datangi KPK, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Enggan Berkomentar

9 jam lalu

Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi LHKPN, Selasa 21 Maret 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Datangi KPK, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Enggan Berkomentar

KPK meminta klarifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra perihal LHKPN hari ini