Rimzah menyatakan keluarganya pernah melakukan withdraw atas saran Kenzo. Tapi bukan menarik uang, melainkan pindah ke akun lain dengan tujuan supaya mudah melakukan withdraw. Tapi tetap saja uangnya tidak bisa diambil.
Keluarga makin curiga setelah pelaku sangat sulit dihubungi untuk waktu yang cukup lama. Apalagi Kenzo juga masih berutang sisa pembayaran pembelian tanah sebesar Rp 26 miliar walau sudah ditagih beberapa kali. Akhirnya, melaporkan Wahyu Kenzo ke Markas Polresta Malang Kota pada 23 September 2023.
“Keluarga saya merugi Rp 32 miliar dari proses jual beli tanah dan investasi robot trading ATG. Kami dan ribuan korban lainnya hanya minta hak kami dibayarkan atau dikembalikan. Sedangkan proses hukumnya biar saja diurus kepolisian. Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat polisi yang menangkap pelaku,” ujar Rimzah.
Kuasa hukum korban, Ridwan Rachmat, menambahkan, keluarga Rimzah tidak begitu mengenal sosok Wahyu Kenzo. Kenzo mengajak berbisnis bisnis jual beli tanah. Kenzo juga mengajak korban masuk ke bisnis robot trading ATG. Pelaku menjanjikan 10 persen per hari dan pelunasan sisa pembayaran tanah.
Tanah yang diperjualbelikan berada di wilayah Kota Batu. Nilai tanahnya sekitarnya Rp 100 miliar dan ternyata surat tanahnya sudah berganti nama pemilik. Pembayaran tanah tidak lancar sebenarnya tidak begitu bermasalah lantaran sudah ada sebagian tanah yang dibayar.
“Tapi soal ATG ini penipuannya telak sekali dan korbannya ribuan. Modal ATG tidak kembali dan klien kami tidak mendapat keuntungan sepeser pun,” kata Ridwan.
Ridwan menekankan, sebenarnya klien dia ingin menyelesaikan masalahnya secara baik-baik sampai tersangka mengembalikan uang klien dan korban lainnya. Tapi malah kuasa hukum Wahyu Kenzo pernah meminta kepada keluarga Rimzah dan korban lainnya supaya membicarakan semua masalah dengan dirinya.
Pilihan Editor: 5 Kasus Robot Trading Pencari 'Cuan', Terbaru ATG Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.