TEMPO.CO, Jakarta – Kasus robot trading pencari ‘cuan’ alias keuntungan kembali menjadi sorotan publik usai tertangkapnya crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo pada Sabtu, 4 Maret 2023. Robot trading, sebenarnya sebuah sistem yang dimanfaatkan dalam mengambil keputusan investasi dan sering kali digunakan untuk perdagangan dalam pasar valuta asing (valas).
Namun belakangan, robot trading acap dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang instan. Pada awalnya, para korban bisa menikmati keuntungan dari uang yang ditanamnya, tapi ketika bermasalah, uang tersebut tak bisa ditarik. Para korban lantas mengadukan pemilik robot trading ke pihak berwajib. Berikut rangkuman kasus robot trading yang marak di Indonesia.
1. DNA Pro
Kasus robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading milik PT DNA Pro Akademi. DNA Pro ternyata perusahaan ilegal karena tidak tercatat dan dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Modus penipuan DNA Pro adalah dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam melakukan trading bagi para anggotanya.
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022. Kantor robot trading DNA Pro juga disegel aparat hingga dua kali pada akhir Januari 2022. Namun hingga kini dana korban belum bisa dikembalikan dan dana yang berada di setiap akun trading dibekukan.
Para korban membuat sebuah paguyuban yang didampingi tim kuasa hukum dari Warda Larosa & Partners Law Firm. Menurut data dari tim kuasa hukum, saat ini mencatat 169 korban dengan total kerugian mencapai Rp 30.705.000.736.
Jumlah tersebut dari tahap pertama yang ditampung sebanyak 17 korban senilai Rp 769.885.400. Sedangkan batch dua menampung 152 korban dengan total kerugian Rp 29.935.115.336.
2. Viral Blast
Pada 22 Februari 2022 mencuat lagi kasus robot trading Viral Blast. Robot trading ini diduga telah merugikan 12 ribu anggotanya dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan empat tersangka: Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha. Tindak pidana perdagangan Viral Blast dilakukan oleh PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital Dkk yang mengelola platform Viral Blast.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran rekening dalam kasus robot trading Viral Blast. Langkah ini berdasarkan koordinasi dan kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyidik Bareskrim.
Selanjutnya: Sebanyak 50 rekening telah…