TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto menegaskan pemerintah tidak menerbitkan izin pendirian industri di luar kawasan industri. Kebijakan ini bakal diberlakukan untuk pendirian industri baru.
“Normalnya, industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kalau mereka mengajukan izin berlokasi di luar kawasan, akan sangat sulit ya,” kata Eko ketika ditemui wartawan di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 8 Maret 2028.
Namun, pihaknya membuat pengecualian untuk sektor industri tertentu. Misalnya, untuk industri yang secara nature harus berdekatan dengan sumber bahan baku. Kemudian industri yang terintegrasi antara tambang dengan sumber energinya. “Terakhir, untuk industri kecil menengah,” tambah Eko.
Pemerintah pun, Eko melanjutkan, tengah merevisi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Bahkan, revisi tersebut sudah selesai diharmonisasi dan hanya tinggal menyelesaikan konsepnya. “Mudah-mudahan revisi PP perwilayahan industri ini bisa lebih menjawab permasalahan yang terjadi,” kata Eko.
Eko menjelaskan, dalam PP tersebut diatur secara menyeluruh mengenai konsep perwilayahan industri. Mulai dari wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukkan industri, termasuk sentra-sentra industri. PP tersebut mengintegrasikan kebijakan mengenai perwilayahan industri.
Kebijakan industri wajib berlokasi di kawasan industri, kata Eko, ditujukan untuk mewujudkan ketertiban tata ruang. Selebihnya, dia berharap kebijakan ini mampu memudahkan investasi dan memudahkan pelaku usaha beroperasi.
Pilihan Editor: Travel Fair Maskapai ANA dan Bank HSBC Digelar 9-12 Maret 2023, Ada Cashback?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini