Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Setujui 85 KKPRL di Babel, Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk Tambang Baru PT Timah

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Perairan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/Servio Maranda
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Perairan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Bangka- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 85 persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan usaha kelautan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKPRL yang telah diterbitkan tersebut untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut di Bangka Belitung.

"KKP telah menerbitkan sebanyak 95 dokumen KKPRL untuk berbagai jenis kegiatan di Bangka Belitung yang terdiri atas 85 Persetujuan dan 10 masih dalam konfirmasi," ujar Trenggono dalam kunjungannya ke Bangka Belitung, Rabu, 8 Maret 2023.

Trenggono menuturkan KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan berusaha pemasangan instalasi perikanan, kabel bawah laut, terminal khusus. "Untuk pertambangan termasuk diantaranya kegiatan pertambangan bijih timah menggunakan kapal keruk atau kapal isap oleh PT Timah Tbk," ujar dia.

Menurut Trenggono proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem, kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.

"Selain itu, penilaian KKPRL juga mempertimbangkan skala usaha, daya dukung dan daya tampung beserta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujar dia.

KKP, kata Trenggono, memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan PT Timah Tbk. atas atensinya untuk mengedepankan aspek keberlanjutan dalam melakukan eksploitasi sumberdaya mineral di ruang laut.

"Juga atas upaya yang telah dilakukan untuk merevitalisasi fungsi ekosistem mangrove bersama-sama dengan warga masyarakat dalam kelompok binaan. Harapan kita semua adalah terwujudnya laut yang sehat untuk ekonomi yang kuat dan mensejahterakan masyarakat," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto mengatakan 80 persen cadangan timah perusahaan berada di laut. Hal tersebut, kata dia, telah menjadi tantangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasi.

"Di satu sisi kami melaksanakan mandat dari pemerintah untuk melakukan penambangan timah, namun di sisi lain kami menyadari teknologi penambangan timah khususnya di laut harus terus ditingkatkan," ujar dia.

Achmad Ardianto menambahkan tantangan terbesar perusahaan dalam melaksanakan penambangan di laut juga muncul terutama dari sisi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan hidup.

"Itu sebabnya bentuk terbaik yang diarahkan nanti untuk mencapai visi perusahaan tambang kelas global yang bersahabat dengan lingkungan didalam menambang timah di laut terus kita upayakan dan kita cari," ujar dia.

Pilihan EditorTarget Produksi 2 Juta Ton, KKP Revitalisasi Tambak Udang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

10 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

14 jam lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

2 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

3 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

3 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.