Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Setujui 85 KKPRL di Babel, Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk Tambang Baru PT Timah

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Perairan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/Servio Maranda
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto di Perairan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu, 8 Maret 2023. TEMPO/Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Bangka- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 85 persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan usaha kelautan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKPRL yang telah diterbitkan tersebut untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut di Bangka Belitung.

"KKP telah menerbitkan sebanyak 95 dokumen KKPRL untuk berbagai jenis kegiatan di Bangka Belitung yang terdiri atas 85 Persetujuan dan 10 masih dalam konfirmasi," ujar Trenggono dalam kunjungannya ke Bangka Belitung, Rabu, 8 Maret 2023.

Trenggono menuturkan KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan berusaha pemasangan instalasi perikanan, kabel bawah laut, terminal khusus. "Untuk pertambangan termasuk diantaranya kegiatan pertambangan bijih timah menggunakan kapal keruk atau kapal isap oleh PT Timah Tbk," ujar dia.

Menurut Trenggono proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem, kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.

"Selain itu, penilaian KKPRL juga mempertimbangkan skala usaha, daya dukung dan daya tampung beserta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujar dia.

KKP, kata Trenggono, memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan PT Timah Tbk. atas atensinya untuk mengedepankan aspek keberlanjutan dalam melakukan eksploitasi sumberdaya mineral di ruang laut.

"Juga atas upaya yang telah dilakukan untuk merevitalisasi fungsi ekosistem mangrove bersama-sama dengan warga masyarakat dalam kelompok binaan. Harapan kita semua adalah terwujudnya laut yang sehat untuk ekonomi yang kuat dan mensejahterakan masyarakat," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto mengatakan 80 persen cadangan timah perusahaan berada di laut. Hal tersebut, kata dia, telah menjadi tantangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasi.

"Di satu sisi kami melaksanakan mandat dari pemerintah untuk melakukan penambangan timah, namun di sisi lain kami menyadari teknologi penambangan timah khususnya di laut harus terus ditingkatkan," ujar dia.

Achmad Ardianto menambahkan tantangan terbesar perusahaan dalam melaksanakan penambangan di laut juga muncul terutama dari sisi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan hidup.

"Itu sebabnya bentuk terbaik yang diarahkan nanti untuk mencapai visi perusahaan tambang kelas global yang bersahabat dengan lingkungan didalam menambang timah di laut terus kita upayakan dan kita cari," ujar dia.

Pilihan EditorTarget Produksi 2 Juta Ton, KKP Revitalisasi Tambak Udang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

2 menit lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah sekaligus mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina (tengah), sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Hakim mengatakan ada dugaan usaha teror dan intimidasi terhadap penyidik jika persidangan perkara korupsi timah dilakukan di PN Pangkalpinang.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

18 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

1 hari lalu

Kepala Staf Koarmada TNI AL Didong Rio Duta (kedua kiri), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho (kedua dari kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, 9 September 2024. ANTARA
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lewat Parung Panjang Senilai Rp 12 Miliar

Sebanyak lebih dari 81 ribu ekor benih lobster senilai Rp 12,15 miliar disita KKP dari dua lokasi, Parung Panjang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Sidang Korupsi Timah: PT RBT Disebut Untung Rp 1,1 Triliun dari Sewa Smelter

1 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Korupsi Timah: PT RBT Disebut Untung Rp 1,1 Triliun dari Sewa Smelter

Saksi sidang korupsi timah mengakui PT Refined Bangka Tin untung besar dari kerja sama dengan PT Timah


Sidang Korupsi Timah: Saksi Akui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah: Saksi Akui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis

Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening Harvey Moeis


Karhutla Meluas di Kepulauan Bangka Belitung, Apa Pemicunya?

1 hari lalu

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Sabtu petang, 7 September 2024. FOTO/ANTARA-Kasmono
Karhutla Meluas di Kepulauan Bangka Belitung, Apa Pemicunya?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di Kepulauan Bangka Belitung. Musim kemarau bukan satu-satunya penyebabnya.


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

4 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Telkom Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bangun Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung

4 hari lalu

Relawan Bakti BUMN Batch VI menyerahkan 500 paket bantuan peningkatan gizi tambahan dan vitamin pada perwakilan Posyandu Mawar di Desa Namang, Bangka Tengah pada, Kamis 15 Agustus 2024. DokTelkom
Telkom Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bangun Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung

Telkom menginisiasi kegiatan Relawan Bakti BUMN Batch VI di Desa Namang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semua kegiatan berfokus pada pendidikan, lingkungan, UMKM, dan kesehatan.


Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin Agus Susanto tidak tahu jabatan Harvey Moeis di perusahaan.


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

Berdasarkan hitungan Kejagung kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi timah adalah kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.