Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, bantuan disalurkan kepada produsen untuk memudahkan control. Skema penyalurannya, kata dia, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan diikutsertakan dalam program insentif ini.
Kendaraan harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Selanjutnya, lembaga verifikasi akan melakukan memeriksa persyaratan yang ditetapkan pemerintah..
Konsumen pun hanya perlu menatangi dealer. “Dealer akan memeriksa NIK-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga,” kata Agus Gumiwang.
Langkah selanjutnya, dealer mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian, bank Himbara memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.
Agus Gumiwang mengakatan skema penyalurannya sudah disiapkan. Termasuk menyiapkan verifikator untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Sehingga, bantuan pemerintah untuk belanja motor listrik betul-betul dirasakan masyarakat yang berhak mendapatkan.
“Dan ini tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa satu NIK untuk beli dua kali. Sistemnya sudah kami siapkan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Harga Volta, Selis dan Gesits Usai Terima Insentif Motor Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini