TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif kendaraan listrik. Nominalnya sebesar Rp 7 juta per unit, baik untuk sepeda motor listrik konversi maupun pembelian sepeda motor listrik baru. Pemerintah bakal menyalurkan bantuan ini kepada produsen.
“Bantuan ke produsen. Kalau ke konsumen nanti digunakan enggak bener,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, bantuan disalurkan kepada produsen untuk memudahkan kontrol. Skema penyalurannya, kata dia, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan diikutsertakan dalam program insentif ini. Kendaraan harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Selanjutnya, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi.
Konsumen pun hanya perlu mendatangi dealer. “Dealer akan memeriksa NIK-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga,” kata Agus Gumiwang.
Langkah selanjutnya, dealer mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian, bank Himbara memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.
Agus Gumiwang mengatakan skema penyalurannya sudah disiapkan. Termasuk menyiapkan verifikator untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Sehingga, bantuan pemerintah untuk belanja sepeda motor listrik betul-betul dirasakan masyarakat yang berhak mendapatkan.
“Dan ini tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa satu NIK untuk beli dua kali. Sistemnya sudah kami siapkan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kementan Pastikan Harga Bawang Merah Rp 26 Ribu per Kilo, Cabai Rp 40 ribu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini