TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pungutan iuran untuk kompensasi batu bara tidak akan menggunakan skema badan layanan umum atau BLU. Pelaksanaan pungutan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor keuangan yang akan menjadi mitra instansi pengelola atau MIP.
Arifin mengatakan telah membicarakan hal tersebut dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Proses menjadikan bank BUMN sebagai mitra penyalur iuran kini sedang berjalan. “Sudah. Tinggal dilakukan saja,” kata Arifin ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 10 Februari 2023.
Arifin menjelaskan, iuran kompensasi batu bara tersebut digunakan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan yang wajib melakukan domestic market obligation atau DMO. Hal ini seiring dengan kewajiban perusahaan untuk melepas batu baranya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Perusahaan yang wajib DMO kan harus jual harga DMO, sedangkan di pasar internasional harganya sekian. Supaya dia nggak tekor, semua bisa ditanggung berdasarkan iuran untuk menutup gap ini,” ungkap Arifin.
Sebelum wacana pemberlakukan MIP, Arifin memang sempat menargetkan Badan Layanan Umum Batu Bara atau BLU Batu Bara dapat terbentuk akhir tahun 2022. Dia berujar, konsep BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non-kelistrikan. Rancangan Perpres akan memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangkan penjualan batu bara, baik domestik maupun luar negeri.
“Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual ekspor maupun domestik, dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti,” kata Arifin, Senin, 21 November 2022.
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha juga pernah mengatakan BLU batu bara diperlukan sebagai solusi atas disparitas yang sangat besar antara harga batu bara internasional dan batu bara yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, yakni seharga US$ 10 per ton.
Selain itu, tidak semua perusahaan mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan batu bara PLN. Begitu pun dengan penetapan sanksi atau denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 kepada perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PLN, yang belum bisa diterapkan secara penuh.
“Kalau memang argumentasi rivalitas harga, BLU adalah skema yang melenyapkan spek dan rivalitas harga. Ini untuk solusi jangka panjang,” ujar Tubagus.
Tubagus menjelaskan, dengan skema BLU, layanan batu bara domestik—dalam hal ini PLN—akan berkelanjutan. "Sehingga tidak ada isu-isu yang mengganggu pengadaannya,” ujarnya pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Pilihan Editor: Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.