TEMPO.CO, Jakarta - Kekayaan pegawai di bawah Kementerian Keuangan kembali disorot masyarakat. Setelah mencuatnya kasus, Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto, masyarakat ramai-ramai mempertanyakan penghasilan para pejaba Pajak dan Bea Cukai sebagai ASN. Lantas, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan pejabat Ditjen Bea Cukai?
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diketahui kerap mengunggah moge (motor gede) dan mobil antik di akun Instagram pribadinya. Meski akunnya tak lagi dapat ditemukan, sejumlah warganet masih menyimpan tangkapan layar postingan Eko yang sering menampilkan gaya hidup mewah.
Bahkan ia juga sempat memamerkan sebuah pesawat cessna dan aktivitas liburan di luar negeri. Pada akhir pekan lalu Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Gaji dan Tunjangan Pejabat Ditjen Bea Cukai
Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, maka besaran gaji pokok (gapok) pegawai Bea Cukai golongan III hingga IV adalah sebagai berikut.
- Golongan III a sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Golongan III b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III d sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
- Golongan IV a sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV b sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV c sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV d sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Golongan IV e sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Rincian Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai
Sementara nominal tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kemenkeu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 156 Tahun 2014. Angka tunjangan kinerja berkisar antara Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 tergantung kelas jabatan. Sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai, Eko Darmanto menerima insentif dan tukin masing-masing sebanyak 2-4 kali lipat gaji pokok.
Selanjutnya: Insentif tersebut diberikan apabila ...