TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana menilai perintah penundaan Pemilu 2024 berpotensi dapat menambah biaya tambahan. Pasalnya, anggaran yang sudah ditetapkan perlu dianggarkan kembali tahun depan.
"Anggaran yang sudah direncanakan untuk tahun ini sebagian sudah ada digunakan dan tentunya akan perlu dianggarkan ulang di tahun berikutnya," ujar Andri kepada Tempo, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Hal senada disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto. Ia menuturkan kemungkinan besar keputusan tersebut masih akan terus berposes secara hukum, misalnya lewat pengajuan banding oleh KPU.
Oleh karena itu, menurut Eko, bakal terbuka risiko pelanggaran yang dilakukan pemerintah seperti revisi anggaran atau penyelewengan dana Pemilu 2024. Kendati demikian, dia menilai potensi penyelewengan anggaran masih kecil kemungkinannya.
Adapun perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU. Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Majelis hakim menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Sementara itu, KPU menolak putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum banding.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 25,01 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendukung Pemilu serentak atau pemilu serentak pada 2024. Anggaran itu berasal dari APBN tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam rinciannya, Sri Mulyani membeberkan anggaran Rp 25,01 triliun tersebut akan dialokasikan ke KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Kementerian dan lembaga. Anggaran terbesar senilai Rp 15,49 triliun dialokasikan untuk KPU, kemudian Rp 6,91 triliun untuk Bawaslu, dan Rp 2,61 triliun untuk kementerian dan lembaga.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini