Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Didesak Dievaluasi, Staf Khusus Sri Mulyani: Terserah Presiden

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Yustinus Prastowo. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaStaf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo angkat bicara soal evaluasi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) pajak di Kementerian Keuangan. Prastowo mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Jokowi karena regulasinya berada dalam peraturan presiden.

“Soal evaluasi, kami serahkan kepada Presiden,” kata Prastowo ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Kamis malam, 2 Maret 2023. “Bukan posisi kami untuk mengatakan ya atau tidak.”

Di sisi lain, Prastowo menyebut ada pegawai pajak sudah bekerja semaksimal mungkin dalam mencapai target penerimaan pajak. Hal tersebut, menurut dia, ada korelasi kuat bahwa insentif menghasilkan penerimaan pajak yang sesuai target. “Jadi, mohon ini tidak dicampuradukkan. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan, penguatan, sehingga target pajak bisa kami capai,” kata Prastowo.

Ihwal tunjangan kinerja ini, Presiden Joko Widodo menetapkannya melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Pemberian tunjangan didasarkan pada dua aspek, yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015, tetapi dalam Perpres 2017 terdapat perubahan dalam Pasal 2 ayat 4.

Perubahan tersebut tentang besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015. Besar kecilnya disesuaikan dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun gaji pokok PNS Pajak sama dengan PNS lainnya, tetapi tunjangan yang diberikan berbeda. Hal ini karena pegawai pajak diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk reward and punishment terhadap tingginya angka harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. Jadi, jika pegawai tersebut tidak mencapai target kinerja individu, maka ia tidak akan mendapatkan remunerasi.

Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.

Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Pepres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.

Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi, Utamanya untuk Tekan Kemiskinan, Stunting dan..

38 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Agenda rapat paripurna ini adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi, Utamanya untuk Tekan Kemiskinan, Stunting dan..

Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeberkan fokus APBN yang menjadi terakhir di era Presiden Jokowi.


Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ekonomi dari sisi aktivitas domestik yang masih menunjukkan adanya resilien. Ditambah lagi pemulihan ekonomi juga masih cukup bertahan dengan baik.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

3 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan Jadi Undang-Undang

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2024 menjadi UU APBN 2024.


Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen

5 jam lalu

Kondisi tempat duduk penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Rabu, 20 September 2023. KCJB memiliki kecepatan maksimal 350 km/jam. TEMPO/Tony Hartawan
Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen

Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menjelaskan penjaminan atas utang proyek kereta cepat dari Cina akan memberi tambahan beban tidak kecil terhadap APBN.


Sri Mulyani soal Inflasi di RI: Relatif Rendah tapi Harus Waspada karena Harga Pangan Naik Tajam

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani soal Inflasi di RI: Relatif Rendah tapi Harus Waspada karena Harga Pangan Naik Tajam

Sri Mulyani menyebutkan inflasi Indonesia per Agustus 2023 sekitar 3,3 persen relatif dalam situasi yang moderat rendah tapi harus tetap waspada.


Pendapatan Negara Tumbuh tapi Penerimaan Bea Cukai Menurun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Pendapatan Negara Tumbuh tapi Penerimaan Bea Cukai Menurun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap realisasi pendapatan negara tumbuh tapi penerimaan bea cukai turun.


Sri Mulyani: Anggaran Belanja Negara Beri Manfaat Langsung ke Masyarakat

8 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Anggaran Belanja Negara Beri Manfaat Langsung ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja negara hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1.674,7 triliun.


Pembiayaan Utang Turun 40 Persen, Sri Mulyani: Realisasi hingga Agustus 2023 Rp 198 Triliun

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Pembiayaan Utang Turun 40 Persen, Sri Mulyani: Realisasi hingga Agustus 2023 Rp 198 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang priode Januari-Agustus 2023 tercatat senilai Rp 198 triliun.


Sri Mulyani: Neraca Perdagangan Surplus 40 Bulan Beruntun Meski Ekspor Impor Mengalami Kontraksi

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani: Neraca Perdagangan Surplus 40 Bulan Beruntun Meski Ekspor Impor Mengalami Kontraksi

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 1.821,9 triliun.