TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir. Kepala Panitera Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan hari ini, 3 Maret 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap para terlapor di perkara tersebut. "Majelis Komisi mulai melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup," ujar Akhmad dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menuturkan pemeriksaan terhadap seluruh terlapor merupakan fase akhir, sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada 4 April 2023 mendatang. Adapun kasus ini tersebut tercantum dalam nomor perkara 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Pascapemeriksaan, kata Akhmad, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut. KPPU telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng sejak 20 Oktober 2022. Kemudian prosesnya dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022. KPPU lalu melakukan perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Akhmad mengatakan KPPU memeriksa 31 Saksi dari pihak investigator dan terlapor. Selain itu, KPPU juga memeriksa 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
Pada persidangan sebelumnya, 2 Maret 2023, KPPU masih memeriksa ahli dari pihak terlapor, yakni Ningrum Natasya Sirait. Ningrum adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Menurut Akhmad, KPPU telah mendapatkan berbagai keterangan dari seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut. "Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu putusan komisi," ucapnya.
Ia menjelaskan putusan komisi akan dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum. Waktu pembacaan selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.