Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir. Kepala Panitera Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan hari ini, 3 Maret 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap para terlapor di perkara tersebut. "Majelis Komisi mulai melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup," ujar Akhmad dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Ia menuturkan pemeriksaan terhadap seluruh terlapor merupakan fase akhir, sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada 4 April 2023 mendatang. Adapun kasus ini tersebut tercantum dalam nomor perkara 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. 

Pascapemeriksaan, kata Akhmad, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut. KPPU telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng sejak 20 Oktober 2022. Kemudian prosesnya dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022. KPPU lalu melakukan perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023. 

Setelah melalui proses pemeriksaan, Akhmad mengatakan KPPU memeriksa 31 Saksi dari pihak investigator dan terlapor. Selain itu, KPPU juga memeriksa 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Pada persidangan sebelumnya, 2 Maret 2023, KPPU masih memeriksa ahli dari pihak terlapor, yakni Ningrum Natasya Sirait. Ningrum adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Menurut Akhmad, KPPU telah mendapatkan berbagai keterangan dari seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut. "Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu putusan komisi," ucapnya.  

Ia menjelaskan putusan komisi akan dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum. Waktu pembacaan selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soal Utang Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Sebut Jumlahnya Berbeda dari Hasil Verifikasi

2 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Soal Utang Minyak Goreng Rp 800 Miliar, Kemendag Sebut Jumlahnya Berbeda dari Hasil Verifikasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kelanjutan polemik utang subsidi minyak goreng tahun lalu.


Terungkap di Sidang, Mario Dandy Memaki D yang Tak Sadarkan Diri Setelah Kepalanya Ditendang Berkali-kali

3 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terungkap di Sidang, Mario Dandy Memaki D yang Tak Sadarkan Diri Setelah Kepalanya Ditendang Berkali-kali

Shane Lukas minta Mario Dandy menghentikan tendangan kepada D, namun anak eks pejabat pajak Rafael Alun itu masih terus memaki korban.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

12 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

14 hari lalu

Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPPU Menyatakan Tujuh Perusahaan Melakukan Monopoli Minyak Goreng, Siapa Saja?

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melakukan monopoli minyak goreng. Siapa saja?


KPPU: Kami Ingatkan Jangan Ada Distributor Maupun Pedagang Mempermainkan Harga Telur

16 hari lalu

Peternak memanen telur di peternakan ayam petelur broiler Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu, 26 April 2023. Menurut keterangan peternak, harga ecer telur ayam usai Lebaran turun menjadi Rp 27.000 per kilogram dibandingkan harga saat bulan Ramadan yang mencapai harga Rp 28.000, sementara pasokan pakan mengalami keterlambatan kiriman. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPPU: Kami Ingatkan Jangan Ada Distributor Maupun Pedagang Mempermainkan Harga Telur

KPPU mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.


Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

17 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

Partai Buruh menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ditolak, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional.


KPPU: Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga

18 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU: Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak permasalahan.


Kisruh Dana Talangan Minyak Goreng

24 hari lalu

Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut.
Kisruh Dana Talangan Minyak Goreng

Mendag Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi atau dana talangan. Pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng


Kejagung Sebut Pemerintah Harus Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel, Wamendag: Masih Dikomunikasikan

24 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Cik Puan, Pekanbaru, Sabtu, 11 Februari 2023. TEMPO/Annisa Firdausi
Kejagung Sebut Pemerintah Harus Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel, Wamendag: Masih Dikomunikasikan

Kejagung telah mengeluarkan legal opinion yang menyatakan pemerintah harus membayarkan utang rafaksi minyak goreng.


Aprindo Tidak Kunjung Berhasil Tagih Utang Minyak Goreng, Aprindo: Kami Minta Transparansi

30 hari lalu

Aprindo: Jika 2-3 Bulan Utang Minyak Goreng Belum Lunas, Peritel Akan Gugat Kemendag
Aprindo Tidak Kunjung Berhasil Tagih Utang Minyak Goreng, Aprindo: Kami Minta Transparansi

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) terus menagih utang subsidi atau rafaksi minyak goreng.