TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 50,23 triliun pada tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 24,5 triliun.
Apa alasan Sri Mulyani?
Ia menjelaskan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan dari automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja dan kementerian berupa mekanisme pencadangan belanja yang diblokir sementara pada pagu belanja.
Sebagai mitigasi risiko APBN menahan gejolak
Pencadangan diperlukan, menurut Sri Mulyani, karena pemerintah memandang kebijakan itu masih perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
“Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2023. "Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja."
Dalam pelaksanaannya, Kementerian dan Lembaga mengusulkan sendiri Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output (KRO)/Rincian Output (RO)/akun yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjustment masing-masing K/L. Hal ini terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Adapun anggaran automatic adjustment berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.
Sementara kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment di antaranya meliputi belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan. Belanja pegawai ini diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
Berikutnya adalah belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester satu tahun 2023.
Selanjutnya: Sedangkan anggaran yang dikecualikan dari pemblokiran...