TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 tak lazim dan tidak bisa dilaksanakan. Oleh sebab itu, menurut dia, isu tersebut tak akan mengganggu pasar keuangan.
"Menurut saya, putusan PN Jakpus ini akan diabaikan oleh pasar karena tidak kredibel. Pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan tidak lazim seperti yang dilakukan PN Jakpus ini," kata Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Yusuf berujar gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau SK KPU bukan ranah PN melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, ia menekankan putusan ihwal penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Putusan itu pun harus dengan alasan luar biasa yang sangat kuat seperti adanya perang atau bencana alam yang sangat besar," ucap Yusuf.
Karena itu, ia meyakini putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 ini tidak akan mengubah jadwal kerja KPU. Sehingga, tahapan pemilu akan berjalan sesuai jadwal yaitu pada tahun depan.
Hal senada disampaikan oleh Direktur PT Laba Forexindo Ibrahim Assuaibi. Ia memperkirakan putusan pengadilan tersebut tak berdampak sama sekali terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.
Pasalnya, kurs rupiah saat ini lebih dipengaruhi oleh tekanan faktor eksternal, di antaranya adalah ekspektasi pasar atas kebijakan agresif bank sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed).
Selanjutnya: "The Fed diperkirakan masih bakal..."