Ia juga mempertanyakan pengaduannya yang sudah hampir dua tahun, tidak ditindaklanjuti sama sekali. "Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK dengan surat yang saya duga bodong," ucapnya.
Pasalnya, kata Bursok, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama sekali tidak pernah mengirim surat resmi seperti yang dimaksud sebelumnya. "Bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak 3 kali," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan yang sangat kentara respons Kemenkeu atas kasus yang viral dengan pengaduannya yang berumur hampir dua tahun. "Coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Tempo, Bursok mengaku sudah melampirkan banyak bukti saat mengadukan temuan tersebut. Beberapa bukti di antaranya adalah dua perseroan terbatas (PT) yang diduga bodong.
"PT. Beta Akses Vouchers dan PT. Antares Payment Method ini PT bodong karena tidak ada NPWP-nya dan tidak terdaftar di situs Kemenkumham (dirjen AHU)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan Kemenkeu tidak menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan dan malah melimpahkannya ke OJK.
Meski bodong, perusahaan-perusahaan itu bisa membuka rekening di 8 bank ternama dan berpenghasilan di Indonesia tanpa bayar pajak. Ia menyatakan telah melayangkan somasi ke sejumlah bank terkait.
Bursok juga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Ketua dan Wakil Ketua DPR terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua perusahaan bodong itu. Tindak pidana itu melibatkan delapan bank di Indonesia yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
RR ARIYANI | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Komplain ke Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ini Pertanyakan Aduannya Soal 2 Perusahaan Bodong Tak Lekas Ditindaklanjuti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.