Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Kemenkeu Geram Tanggapi Unggahan Terkait Surat Aduan dari Pegawai Pajak

image-gnews
Yustinus Prastowo. Cita.or.id
Yustinus Prastowo. Cita.or.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo geram menanggapi unggahan terkait surat aduan dari petugas pajak yang diduga tidak direspons Menkeu Sri Mulyani. Prastowo mengatakan, mestinya tidak sulit mencari kebenaran dibandingkan menebar kebencian.

“Dibanding menebar kebencian, mestinya tidak sulit mencari kebenaran,” ucap Prastowo menanggapi unggahan akun @kaf** di Twitter terkait surat pengaduan Bursok Anthony Marlon atau Bursok ke Sri Mulyani.

Meski begitu, Prastowo tetap menjelaskan duduk perkara Bursok. Ia mengatakan, Bursok menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing system (WISE) Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang diduga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. "Clear ini masalah pribadi ya," jelas Prastowo melalui akun resminya, @prastow kemarin, Rabu, 1 Maret 2023.

Pengaduan tersebut, kata Prastowo, telah diverifikasi oleh Itjen Kemenkeu. "Dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" cuitnya.

Hingga kini, menurut dia, Bursok tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. "Terakhir, Bursok mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.

Atas pelaporan ini, Prastowo menyatakan Kemenkeu berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. "Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita," cuitnya.

Surat aduan Bursok kritik Sri Mulyani

Sebelumnya Bursok, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II melaporkan ke ke Inspektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu lewat jalur WISE yang kemudian ramai diperbincangkan.

Bursok mengkritik Sri Mulyani Indrawati yang bersikap sangat responsif terhadap kasus Rafael Alun. Sebaliknya, masalah yang diadukan sejak 27 Mei 2021, menurut Bursok, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Pengaduan itu dengan nomor tiket TKT-215E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.

"Saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, ya? Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa langsung keluar dari DJP akibat viralnya kasus. Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan menaiki moge Harley Davidson dengan komunitas Belasting Rijder-nya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan," kata Bursok dalam pesan berantai tertanggal 27 Februari 2023 yang belakangan tersebar viral.

Selanjutnya: Bursok mempertanyakan pengaduannya…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

4 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

8 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

12 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Kemenkeu yakin pembayaran THR dan gaji ke-13 100 persen dapat memperkuat konsumsi dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

13 hari lalu

Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR direncanakan 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juni 2024.


Pembatasan Barang Impor Penumpang Menuai Kritik, Stafsus Sri Mulyani: Mohon Bersabar

13 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pembatasan Barang Impor Penumpang Menuai Kritik, Stafsus Sri Mulyani: Mohon Bersabar

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi maraknya kritik terhadap penerapan pembatasan barang impor penumpang.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.