TEMPO.CO, Jakarta - Belum reda kasus dugaan harta tak wajar pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, muncul salah satu aduan pegawai ke Inspektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu lewat jalur Whistleblowing System atau WISE yang kemudian ramai diperbincangkan.
Aduan itu disampaikan oleh Bursok Anthony Marlon, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II. Ia lalu mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang bersikap sangat responsif terhadap kasus Rafael Alun.
Sebaliknya, masalah yang diadukan sejak 27 Mei 2021, menurut Bursok, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Pengaduan itu dengan nomor tiket TKT-215E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
"Saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, ya? Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa langsung keluar dari DJP akibat viralnya kasus. Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan menaiki moge Harley Davidson dengan komunitas Belasting Rijder-nya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan," kata Bursok dalam pesan berantai tertanggal 27 Februari 2023 yang belakangan tersebar viral.
Pesan berantai via WhatsApp tersebut berisi salinan surat elektronik yang ditujukan ke Menteri Keuangan, [email protected] dan [email protected] di Jakarta. Di dalam surat tercantum perihal: Tindak Lanjut Pengaduan.
Bursok mempertanyakan pengaduannya yang sudah hampir dua tahun, tidak ditindaklanjuti sama sekali. "Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK dengan surat yang saya duga bodong," ucapnya.
Pasalnya, kata Bursok, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama sekali tidak pernah mengirim surat resmi seperti yang dimaksud sebelumnya. "Bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak 3 kali," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan yang sangat kentara respons Kemenkeu atas kasus yang viral dengan pengaduannya yang berumur hampir dua tahun. "Coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Tempo, Bursok mengaku sudah melampirkan banyak bukti saat mengadukan temuan tersebut. Beberapa bukti di antaranya adalah dua perseroan terbatas (PT) yang diduga bodong.
"PT. Beta Akses Vouchers dan PT. Antares Payment Method ini PT bodong karena tidak ada NPWP-nya dan tidak terdaftar di situs Kemenkumham (dirjen AHU)," ujarnya.
Selanjutnya: Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan ...