Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan Kemenkeu tidak menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan dan malah melimpahkannya ke OJK.
Meski bodong, kata Bursok, perusahaan-perusahaan itu bisa membuka rekening di 8 bank ternama dan berpenghasilan di Indonesia tanpa bayar pajak. Ia menyatakan telah melayangkan somasi ke sejumlah bank terkait.
Bursok juga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Ketua dan Wakil Ketua DPR terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua perusahaan bodong itu. Tindak pidana itu melibatkan delapan bank di Indonesia yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
Soal ini, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo angkat bicara. Prastowo menyebutkan pengaduan yang disampaikan Bursok Anthony Marlon atau BAM terjadi pada tahun 2022, bukan seperti yang diklaim sebelumnya pada tahun 2021.
BAM, kata Prasowo, menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang diduga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. "Clear ini masalah pribadi ya," cuit @prastow, Rabu, 1 Maret 2023.
Pengaduan tersebut, kata Prastowo, telah diverifikasi oleh Itjen Kemenkeu. "Dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" cuitnya.
Hingga kini, menurut dia, BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. "Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," ujar Prastowo.
Atas pelaporan ini, Prastowo menyatakan Kemenkeu berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. "Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita," cuitnya.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Rafael Alun Tiba di KPK Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar, Bolehkah Pejabat Punya Kekayaan Jumbo?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.