3. Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah
Informasi cara menghitung uang pensiun karyawan swasta mungkin dibutuhkan bagi Anda yang akan memasuki masa purna tugas. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK.
Yang perlu diketahui adalah dasar hukum pensiun karyawan swasta memiliki beberapa perbedaan ketentuan.
Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak disebutkan secara jelas batas usia pensiun. Sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 1995 dituliskan bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya adalah 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.