Cara Lapor SPT Tahunan Online
Perlu disimak bahwa WP berpenghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun masuk dalam kategori SPT Tahunan 1770 SS. Bagi WP berpendapatan di atas Rp60 juta, tergolong dalam kelompok SPT Tahunan 1770 S.
Sementara bagi WP dari usaha atau pekerja bebas tergolong SPT Tahunan 1770. Adapun tutorial cara lapor SPT Tahunan online lewat HP atau gadget jenis lainnya adalah sebagai berikut.
1. Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
2. Masuk dengan menekan tombol ‘LOGIN’ di pojok kanan atas.
3. Ketikkan informasi akun menggunakan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan.
4. Tekan kembali tombol ‘Login’.
5. Tekan menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.
6. Pilih opsi formulir, baik 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.
7. Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk cara lapor SPT tahunan online.
8. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
9. WP akan diinstruksikan untuk mengisi informasi berupa 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.
10. Apabila WP tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.
11. Cermati kembali isian data, jika yakin klik ‘Setuju’.
12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon aktif terdaftar atau email.
13. Ketikkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.
14. Tanda terima berbasis elektronik SPT tahunan akan dikirimkan via email.
Demikian tutorial cara lapor SPT tahunan online sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023. Pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan supaya terhindar dari pelanggaran. Serta jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 apabila menemui kendala.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kasus Rafael Alun dan Anaknya Munculkan Protes Anti Bayar Pajak, Seberapa Gawat?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.