TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung mundur batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) di laman resminya pajak.go.id. WP pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sedangkan WP badan usaha sebelum 30 April 2023.
Melalui konten video pendek kanal media sosial Instagram terverifikasi, @ditjenpajakri juga mengingatkan untuk WP melaporkan SPT Tahunan secara virtual via e-filling tanpa harus datang ke kantor pajak.
Adapun cara lapor SPT Tahunan online bisa dilakukan apabila setiap WP mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor identitas EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-03/PJ/2015, layanan pajak online atau e-filling merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP.
Layanan pajak online tersebut bertujuan untuk melakukan transaksi elektronik meliputi DJP online dan penyedia layanan SPT elektronik bagi Wajib Pajak.
Cara Mendapatkan EFIN Online
Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-06/PJ/2019 pengganti PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan secara luring ke kantor pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2019 hingga sekarang. Sehingga WP harus datang ke kantor cabang secara mandiri maupun melalui kuasa dari bendahara perusahaan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.
1. Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
2. Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang tampil pada website.
3. Cetak dan isi form meliputi identitas WP, email, dan ditandatangani
4. Bawa dokumen meliputi e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.
Selanjutnya: Cara lapor SPT tahunan online...