TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengapresiasi dicabutnya persyaratan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor haji dan umrah. Hal itu dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang merespons permohonan AMPHURI.
“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat rekomendasi tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2023.
Menurut Firman, surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
Kedua, memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor. Bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umrah, kelengkapan persyaratan permohonan paspor berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
Ketiga, bagi proses permohonan paspor jemaah haji khusus dan umrah dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/ hilang/ perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/ berkebutuhan khusus/ penyandang disabilitas.
Selanjutnya: "Dan melakukan publikasi terkait persyaratan..."