"Dan melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat," ucap Firman.
Dalam surat tersebut, kata Firman, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dengan menyosialisasikan edaran ini kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah," tutur Firman.
Adapun Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Urus Paspor Umrah Tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit Ibadah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.