Tirta menambahkan, "Kita tidak berharap transaksi ini harus kembali ke 2021, itu adalah posisi di mana semua investasi naik. Targetnya bisa di atas 2022," lanjutnya.
Guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
"Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun kita sudah menyampaikan bahwa kita meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di Indonesia," kata Tirta.
Pilihan Editor: Produsen Wajib Penuhi DMO Minyak Sawit 45 Ribu Ton, Kemendag: Baru Terpenuhi 43,56 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.