TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Kresna Life karena belum menerima dokumen persetujuan pemegang polis untuk konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono. OJK meminta dokumen tersebut diterima paling lambat pada 13 Februari 2023.
“Dalam RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP (pemegang saham pengendali) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2023.
Untuk itu, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Jika jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” kata Ogi.
Ogi lalu menjelaskan ada beberapa poin terkait konversi SOL yang perlu diperhatikan. Pertama, konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis. Oleh sebab itu, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani pemegang polis yang menyatakan menyetujui konversi SOL.
Kedua, sampai batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan.
“Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life,” ucap Ogi.
Ketiga, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai potensi risiko bagi pemegang polis. Oleh karena itu OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.
“Risiko itu antara lain kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life,” kata Ogi.
Risiko berikutnya adalah pemberi pinjaman SOL tidak bisa mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. Selain itu, ada ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga menjadi sangat tergantung pada kinerja perusahaan.
Risiko selanjutnya, SOL hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi seperlima dari tingkat bunga Bank Indonesia. Risiko terakhir, pemberi pinjaman subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.
“Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan,” tutur Ogi.
Lebih jauh Ogi menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk Rp 325 miliar dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life. Tetapi pada hari yang sama, hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.
“Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal,” ungkap Ogi.
Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU atau Pembatasan Kegiatan Usaha, menurut Ogi, tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.
“Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar,” ucap Ogi.
Terakhir, dia pun mengultimatum Kresna Life bila tak segera menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life.
OJK, kata Ogi, juga tak ragu akan memberikan tindakan tegas ke Kresna Life karena kesempatan perbaikan Rencana Penyehatan Keuangan sudah diberikan waktu yang cukup.
Pilihan Editor: OJK Ultimatum Kresna Life, Apa Sebabnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.