TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengultimatum direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Apa sebabnya?
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin mengatakan Senin kemarin, 13 Februari 2023 adalah batas akhir bagi Kresna Life untuk menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
"OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada hari ini untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL)," kata Muchlasin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa pagi, 14 Februari 2023.
Selain itu, undangan OJK itu juga bertujuan agar Kresna Life memberikan konfirmasi komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham, jika porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.
Muchlasin melanjutkan, namun pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.
"Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.
Terakhir dia mengatakan, kemarin OJK telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduan mereka. Ini merupakan upaya perlindungan konsumen atau pemegang polis yang dilakukan OJK.
Berdasarkan daftar hadir yang diterima Tempo, ada sekitar 30 pemegang polis Kresna Life yang mendatangi OJK kemarin. Bersama kuasa hukumnya, mereka meminta OJK agar tak menjatuhkan sanksi Cabut Izin Usaha atau CIU kepada Kresna Life karena belum menyerahkan RPK dan bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL.
"Nasabah-nasabah bisa sedikit merasa lega, walaupun pihak Kresna tidak hadir dan belum menyerahkan surat-surat persetujuan nasabah, setidaknya hari ini tidak diputuskan bahwa Kresna akan dicabut izin usahanya," kata salah satu pemegang polis Yunnie Tan lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa pagi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini