4. Bos Asuransi Bumiputera Minta Maaf Karena Pembayaran Polis Tertunda
Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pihak manajamen ingin pembayaran klaim tersebut berjalan dengan lancar.
Namun, kata dia, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
“Manajemen Bumiputera menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
5. BPKH Sebutkan Empat Perbedaan Pengelolaan Dana Haji di RI dan Malaysia
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji di Indonesia berbeda dengan Lembaga Tabung Haji (LTH) yang dimiliki Malaysia. Sehingga, investasi yang dilakukan BPKH dan LTH tidak bisa dibandingkan.
“Memang ini tidak bisa dibandingkan secara apple to apple dengan kami karena ada beberapa aspek yang berbeda,” ujar dia dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Amri, ada empat perbedaan pengelolaan dana haji di Indonesia dan di Malaysia. Apa saja?
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Cerita Bos Indosurya Setelah Divonis Bebas, Janji Penuhi Homologasi hingga Mohon Perdamaian ke...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.