TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pihak manajamen ingin pembayaran klaim tersebut berjalan dengan lancar.
Namun, kata dia, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
“Manajemen Bumiputera menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Artinya ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/ kewajibannya.
Dengan selisih yang besar, maka Bumiputera dituntut melakukan penyelamatan para pemegang polis dengan menyusun strategi yang terbaik. “Untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya,” tutur dia.
Selanjutnya: tahap pertama mengatasi pembayaran klaim tertunda.