TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan soal kebijakan penurunan nilai manfaat yang diberlakukan. Kebijakan itu, kata dia, tertuang dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha Bumiputera.
“Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan. Tujuannya agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Namun, dia menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/ usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama usaha bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan anggaran dasar perusahaan, dan UU tersebut yang di dalamnya memuat ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Selanjutnya: pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan pengurangan nilai manfaat