Serta ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan Bumiputera di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. “Kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan,” ucap Irvandi.
Dia menuturkan, setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan pengurangan nilai manfaat. Untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.
Sementara, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan pengurangan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah pengurangan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000.
“Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah pengurangan nilai manfaat lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap,” kata dia.
Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim pengurangan nilai manfaat akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. Irvandi mengajak pemegang polis di Indonesia untuk bersama- sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal.
“Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” tutur Irvandi.
Pilihan editor: OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini