Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMPHURI Usul Pemerintah Buka Program Migrasi Pelayanan Haji Reguler ke Haji Khusus, Apa Tujuannya?

image-gnews
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang antre untuk mendapatkan gelang identitas setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang antre untuk mendapatkan gelang identitas setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, mengusulkan agar pemerintah membuat program migrasi atau upgrading pelayanan dari jemaah haji reguler ke haji khusus. Artinya, siapapun jemaah yang masuk dalam kuota haji berjalan, dapat melakukan migrasi ke pelayanan khusus itu.

Menurut Firman, anggotanya melayani haji khusus yang pembayarannya semua ditanggung jemaah. Masyarakat yang berminat mendaftar haji khusus jumlahnya semakin meningkat.

“Pemerintah tidak wajib memberikan subsidi atau optimalisasi dari dananya gitu lho, karena sifatnya mereka sudah melakukan update pelayanan ke haji khusus. Jadi 100 persen bisa dibayar jemaah,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 15 Februari 2023.

AMPHURI meyakini peminat program haji khusus banyak. Alasannya, Firman melanjutkan, selama masa tunggu 20 tahun bahkan lebih, banyak jemaah yang status sosialnya berubah, ketika mendaftar hingga waktu pemberangkatan. Dia mencontohkan, jika mendaftar sekarang, lalu baru berangkat 20 tahun yang akan datang, kebanyakan kondisi sosialnya sudah berbeda.

“Saya rasa mungkin secara ekonomi jauh lebih baik, sehingga mereka membutuhkan pelayanan lebih,” kata Firman.

Dia berujar, jika peminatnya semakin banyak, hal itu akan mengurangi beban pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Selain itu, dana optimalisasi bisa diberikan kepada jemaah lain dan membutuhkan.

“Jadi kebiutuhannya nanti bertemu begitu, kebutuhan pelayanan yang maksimal kemudian kebutuhan pemerintah juga mengurangi bebannya. Kami di swasta juga peran kami lebih besar untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia dalam menunaikan ibadah haji,” tutur Firman.

Dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama dengan Kementerian Agama, haji khusus itu sempat dibahas. Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi sempat menanakan kepada forum apakah haji khusus menerima manfaat atau tidak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pimpinan rapat tersebut Marwan Dasopang mengatakan bahwa soal haji khusus nanti perlu dibicarakan di waktu berbeda, karena ada berbagai hal tentang haji khusus yang perlu dibahas.

“Saya setuju itu akan kita hitung ulang, supaya jemaah haji khusus juga didorong untuk paling tidak mendapatkan manfaat. Kalau pun jemaahnya tidak mau tapi pengelola ini supaya mereka memanfaatkan dengan baik,” tutur Marwan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menimpali dengan meminta agar soal haji khusus menjadi rekomendasi dari Komisi VIII. Karena, menurut Hilman, haji khusus ini masih diperdebatkan. Selain itu, dalam undang-udangnya masih kurang tegas.

Namun, ada satu poin mereka berhak mendapatkan nilai manfaat sesuai Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dia mencontohkan misalnya ada identitas jemaah, asuransi, dan perimaan saldo setoran khusus.

“Dari badan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan jumlah jemaah haji khusus yang telah melunasi dalam tahun berjalan. Ini mungkin nanti biar kuat dapat rekomendasi untuk regulasi yang lebih kuat,” ucap Hilman.

Pilihan Editor: Daftar 10 Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Mana yang Kena Blokir Sri Mulyani?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

2 jam lalu

Potret fasilitas rumah dinas Aparatur Sipil Negara Pertahanan Keamanan atau ASN Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Presiden Jokowi sempat menargetkan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) Pertanahanan dan Keamanan (Hankam) ke Ibu Kota Negara (IKN) dimulai pada Juli 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.


Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

4 jam lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


Kemenag Tegur Garuda Indonesia Akibat Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Capai 32 Jam

4 jam lalu

Pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kemenag Tegur Garuda Indonesia Akibat Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Capai 32 Jam

Keterlambatan penerbangan berpotensi menjadikan jemaah haji semakin kelelahan karena terlalu lama menunggu.


Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

4 jam lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

6 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

7 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

8 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.


Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

9 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.


5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

10 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.