TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ashabul Kahfi mengatakan proses pembicaraan mengenai biaya haji berlangsung cukup panjang. Sampai akhirnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 turun dari usulan awal Rp 98.893.909.
Angka tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (turun dari usulan awal Rp 69.193.733) atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. Serta biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Baca: Dugaan Mark Up Gelang Haji, Menag: Diklarifikasi, Sudah Selesai
Ashabul mengungkap sampai akhirnya biaya haji turun dari usulan awal. Menurut dia, hampir semua komponen disederhanakan mulai dari biaya penerbangan yang dari Rp 33,9 juta menjadi Rp 32,6 juta. “Jadi turun signifikan,” ujar dia seusai rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Rabu malam, 15 Februari 2023.
Komponen lain yang diturunkan adalah hotel di mana biaya awalnya Rp 4,6 juta bisa turun sampai Rp 4,2 juta. Selain itu biaya masyair yang awalnya 5.600 Riyal kita setelah negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi akhirnya turun di angka 4.700 Riyal.
Biaya konsumsi juga disebut Ashabul turun dari angka 18,5 Riyal menjadi 17,5 Riyal. “Poin-poin itulah sehingga kami bisa menyisir dan meminimalkan yang awalnya ongkos biaya haji kan cukup agak besar ya Rp 98 juta tapi karena kita bisa melakukan lobi, kemudian bisa berunding bersama, akhirnya kita temukan angka Rp 90,05 juta,” ucap Ashabul.
Namun, yang paling penting selain segala upaya untuk menimbulkan efisiensi, kata Ashabul, pemerintah dan DPR ingin tetap mengedepankan dan memaksimalkan pelayanan. “Kami ingin Kemenag tetap menjaga ritme itu. Sehingga indeks kepuasan yang telah dicapai tahun 2022 di angka 90 persen kami harapkan bisa dipertahankan tahun ini,” tutur dia.
Akhirnya, Ashabul dan Pimpinan Komisi VIII bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken kesepakan soal kenaikan biaya haji. “Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Yaqut.
Selain itu, jumlah ini terdiri atas dua komponen, yaitu perjalanan ibadah haji atau BIPIH, yang rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.726 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau setara dengan 44,7 persen. “Adapun nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8,09 triliun,” ujar Menag Yaqut.
Baca Juga: Inilah Jadwal Rencana Perjalanan Haji 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.