TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu mengatakan fenomena perusahaan asuransi nakal harus dihadapi dengan serius. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan nonbank, mesti meningkatkan pengawasan. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum khususnya kepada para nasabah.
"OJK harus mengoptimalkan kinerja, sebab permasalahan di industri asuransi merupakan alarm serius. Harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” ujar Panti di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023, dikutip dari keterangan tertulis. “Dan yang utama adalah ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat.”
Selain memperketat pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum juga mesti diterapkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah. Menurut dia, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dengan begitu, ada proteksi bagi nasabah dan masyarakat.
Panti lantas mengatakan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
“Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel, dan terpercaya. Ada tanggung jawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan,” kata Panti. “Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Panti mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah mau meningkatkan literasinya, terutama mengenai industri asuransi. Dia menilai literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel. “Harus dilihat jejak rekam asuransi, jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detil,” pungkasnya.
Perkara mengenai perusahaan asuransi sebelumnya juga disinggung Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 6 Februari 2023. Kepala negara menyebutkan deretan nama perusahaan asuransi, seperti Asabri, Jiwasraya, dan Wanaartha hingga masalah yang kerap dikeluhkan nasabah asuransi, yakni unit link.
Tak luput, Jokowi juga menyebut kasus penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menjadi salah satu yang harus diawasi OJK selama ini. Saking banyaknya masalah muncul di industri keuangan itu, ia meminta pengawasan OJK untuk lebih diintensifkan.
"Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tur haji dan umrah,” kata Jokowi dalam acara ‘Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023’, Senin, 6 Februari 2023.
“Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya, Rp 17 triliun, Rp 23 triliun. Ada lagi? Indosurya. Ada lagi Wanaartha. Sampai hafal saya karena baca kan. Unit link,” tutur Jokowi.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI