Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Perusahaan Asuransi Nakal, Puskapkum Minta OJK Tingkatkan Pengawasan

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Para nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang menyebut pihaknya sebagai
Para nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang menyebut pihaknya sebagai "Kelompok Biru" tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu mengatakan fenomena perusahaan asuransi  nakal harus dihadapi dengan serius. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan nonbank, mesti meningkatkan pengawasan. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum khususnya kepada para nasabah.

"OJK harus mengoptimalkan kinerja, sebab permasalahan di industri asuransi merupakan alarm serius. Harus dibenahi dari hulu hingga hilir,” ujar Panti di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023, dikutip dari keterangan tertulis. “Dan yang utama  adalah ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat.”   

Selain memperketat pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum juga mesti diterapkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah. Menurut dia, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dengan begitu, ada proteksi bagi nasabah dan masyarakat.

Panti lantas mengatakan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah.

“Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel, dan terpercaya. Ada tanggung jawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan,” kata Panti. “Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Panti mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah mau meningkatkan literasinya, terutama mengenai industri asuransi. Dia menilai literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel. “Harus dilihat jejak rekam asuransi, jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detil,” pungkasnya.

Perkara mengenai perusahaan asuransi sebelumnya juga disinggung Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 6 Februari 2023. Kepala negara menyebutkan deretan nama perusahaan asuransi, seperti Asabri, Jiwasraya, dan Wanaartha hingga masalah yang kerap dikeluhkan nasabah asuransi, yakni unit link.

Tak luput, Jokowi juga menyebut kasus penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menjadi salah satu yang harus diawasi OJK selama ini. Saking banyaknya masalah muncul di industri keuangan itu, ia meminta pengawasan OJK untuk lebih diintensifkan.

"Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tur haji dan umrah,” kata Jokowi dalam acara ‘Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023’, Senin, 6 Februari 2023.

 “Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya, Rp 17 triliun, Rp 23 triliun. Ada lagi? Indosurya. Ada lagi Wanaartha. Sampai hafal saya karena baca kan. Unit link,” tutur Jokowi. 

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.