TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mendapatkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Rp 50,2 triliun terhadap kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Hal itu disampaikan Hendrawan saat rapat kerja dengan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta di Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
“Menteri Keuangan membuat surat pada 9 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini ambisi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat?” ujarnya dikutip dari laman DPR.
Dia pun mempertanyakan langkah Kemenkeu yang meminta pemblokiran anggaran pada saat APBN 2023 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.
Pemblokiran anggaran itu mengingatkan pada Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Mensos Risma yang mengeluhkan adanya anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 412 miliar yang masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Risma mengatakan sudah bersurat ke Menkeu Sri Mulyani terkait hal ini. Risma mengutarakan bahwa anggaran Kementerian Sosial atau Kemensos untuk tahun 2023 mencapai Rp 78,1 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 412 miliar masih diblokir.
“Jadi, (anggaran 2023) turun sekitar Rp 300 miliar, kemudian ini diblokir Rp 412 miliar sendiri, sudah diblokir di awal,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu, 8 Februari 2023.
Mensos Risma menyatakan telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Saya sudah sampaikan ke Menkeu, ‘Bu kalau sudah disetujui DPR, mestinya kita bisa jalan.’ Ini termasuk bansos lho kami diblokir Rp 400-an miliar ini,” ujarnya.
Staf Khusus atau Stafsus Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp 412 miliar terdiri atas pemblokiran reguler dan pemblokiran terkait kebijakan automatic adjustment.
“Kami pastikan tidak termasuk anggaran bansos (bantuan sosial),” ujar dia seperti dikutip Tempo.
Prastowo mengatakan pemblokiran reguler disebabkan belum dilengkapinya dokumen dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 208 Tahun 2019 dan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-4/AG/2022.
Dia juga menegaskan bahwa anggaran bansos untuk Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp 28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak termasuk anggaran yang diblokir. “Juga Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM tahun 2023 tidak diblokir,” kata dia.
Hal itu, Prastowo berujar, semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang transparan, akuntabel, dan tepat guna. Karena, kata dia, APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara. “Semoga menjadi terang dan kita tetap fokus melayani rakyat,” tutur Prastowo.
MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.