"Lalu karena saya sendiri, pengacara saya bilang 'wah ini agak sulit karena ini perusahaan yang nggak punya hati', istilahnya begitu, kita mau meminta hak kita tapi mereka berlindung dibalik PKPU," ujar Maya.
Ketika kemudian ada komunitas yang berjuang untuk mendapat hak konsumen, Maya langsung bergabung dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Nah, alhamdulilah dengan dibantu anggota DPR, mudah-mudahan saja ada kejelasan dari pihak sana. Walaupun kita diiming-imingi relokasi atau apa, kita udah nggak minat sama sekali sama Meikarta karena udah terlanjur kecewa dan terlanjur nggak percaya," ujar Maya.
Ditawari relokasi
Maya juga bercerita sebelumnya ditawari pindah ke distrik lain yang unitnya sudah siap tapi ada konsekuensi tambahan biaya yang harus dibayar.
"Kalau beli di harga Rp 248 juta sekian, ibu bisa relokasi di distrik ini dengan penambahan biaya. Misalnya unit saya itu luasnya 35 meter, 'tapi nggak ada yang setara sama unit Ibu, adanya yang 42 meter'. Hanya 7 meter, saya disuruh nambah Rp 180 juta," tutur Maya.
Ada lagi tawaran relokasi tapi harus menambah pembayaran Rp 200 juta sekian. Dia pun tidak menerima tawaran itu.
"Jadi saya tidak pernah relokasi, dari awal saya beli itu di Distrik 3, saya bertahan. Karena apa? Dengan relokasi mereka hanya mengubah perjanjian di P3U (Pesanan, Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) Meikarta," ujar Maya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan Distrik 3 tidak jadi dibangun apartemen saat rombongan DPR RI mengunjungi Meikarta kemarin, Selasa, 14 Februari 2023. Soal ini, Maya mengaku belum dapat pemberitahuan resmi dan hanya mengetahui informasi tersebut dari media.
Pilihan Editor: Bos Lippo Cikarang Sebut Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta, PN Jakbar: Tidak Bisa Langsung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.