Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Konsumen Meikarta: Beli dari 2017, Bayar Cash, tapi Belum Terima Unit Hingga Kini

image-gnews
Pekerja tengah menyelasaikan pembangunan apartemen di District 2 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat Distrik 1 yang sudah selesai dibangun sebagian dengan gedung-gedung bertingkat tersebut sudah dicat sebagian, sementara di Distrik 2 bangunannya belum jadi masih berupa rangka semen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pekerja tengah menyelasaikan pembangunan apartemen di District 2 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat Distrik 1 yang sudah selesai dibangun sebagian dengan gedung-gedung bertingkat tersebut sudah dicat sebagian, sementara di Distrik 2 bangunannya belum jadi masih berupa rangka semen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang konsumen Meikarta menceritakan kisahnya soal pembelian unit apartemen di Distrik 3 dengan cara pembayaran tunai pada tahun 2017. Namun hingga kini atau enam tahun kemudian, unit tersebut belum juga diterimanya.

"Di tahun 2017 itu saya beli secara cash, cash keras, langsung bayar lunas dengan janji hand over di Desember 2019," kata Maya Alaydrus saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun unit yang dibeli Maya itu memiliki luas sekitar 35 meter persegi di harga sekitar Rp 248 juta. Ketika belum menerima unit ketika jadwal serah terima per Desember 2019, Maya diinformasikan oleh pengembang bahwa ada pemunduran jadwal. 

Belakangan ia malah mendapat kiriman dokumen penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Dokumen itu diterima di salah satu grup percakapan, 

"PT MSU itu tidak ada email ke saya atau WhatsApp atau apapun yang menyatakan mereka sudah PKPU. Jadi konsumen tidak tahu apa-apa, diundang pun tidak saat mau penetapan PKPU-nya," ucap Maya. 

Ia pun kaget ketika membaca putusan PKPU karena dinilai sangat menguntungkan pihak developer secara sepihak dan merugikan konsumen. Berkat PKPU, unit konsumen yang belum diterima akan diserahkan lebih lambat.

"Jadi, unit kita tuh dijadwalkan diserahterimakan di tahun 2027. Itu pun perencanaan mereka. Kenyataannya kan mereka nggak tahu nanti bagaimana. Sedangkan saya beli 2017 itu cash, udah 10 tahun dong saya harus nunggu untuk punya apartemen," kata Maya.

Atas hal itu, Maya tak terima dan meminta uang yang telah disetor untuk dikembalikan dalam bentuk refund. Namun pihak manajemen malah menyatakan refund bisa diminta tapi ada konsekuensi berbagai potongan, seperti potongan pajak dan sebagainya.

Saat itu ia dijanjikan uang akan diterima saat jadwal serah terima 2027. "Saya nggak terima, nggak bisa diterima ini. Jadi saya usaha tuh, saya dengan pengacara pribadi," katanya.

Pengacaranya kemudian mengirimkan somasi kepada pihak Meikarta. Pihak Meikarta lalu mengirimkan prodam atau perjanjian perdamaian lewat PKPU.

Selanjutnya: "Lalu karena saya sendiri, ..."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

8 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

10 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Prabowo Ingin Bangun 3 Juta Rumah dan Apartemen Tiap Tahun, Larang Kontraktor Konglomerat Terlibat

18 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Ingin Bangun 3 Juta Rumah dan Apartemen Tiap Tahun, Larang Kontraktor Konglomerat Terlibat

Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, sebut pembangunan 2 juta rumah di pedesaan dipercayakan ke UMKM


Perjalanan Safari Politik Anies Baswedan Usai Putusan MK, hingga PDIP Tak Mengusungnya

22 hari lalu

Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua DPD PDIP Ady Widjaja (kanan) berfoto bersama usai menggelar pertemuan tertutup di kantor DPD PDIP, di Cakung,Jakarta Timur,Sabtu 24 Agustus 2024. Menurut pengurus DPD PDIP kedatangan Anies tersebut untuk membahas Pilkada 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perjalanan Safari Politik Anies Baswedan Usai Putusan MK, hingga PDIP Tak Mengusungnya

Perjalanan Anies Baswedan lakukan safari politik maju Pilkada Jakarta 2024, sebelum menemui jalan buntu setelah PDIP usung Pramono Anung-Rano Karno.


PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

22 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

DPR dan KPU resmi menyepakati PKPU untuk Pilkada 2024 dengan mengadopsi Putusan MK. Peneliti LSJ UGM meminta publik terus kawal dan waspada.


Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

23 hari lalu

Rano Karno dan Anies Baswedan. Istimewa
Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

Peristiwa politik 12 parpol usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, demo kawal putusan MK, hingga maju mundur PDIP memilih Anies Baswedan.


Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Berikut Kronologinya

23 hari lalu

Mahasiswa merobohkan gerbang pintu belakang Gedung DPR RI saat aksi menolak RUU Pilkada di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Berikut Kronologinya

Ribuan massa turun ke jalanan di beberapa daerah kawal putusan MK. Berikut kronologinya sejak putusan MK dikeluarkan, Baleg DPR menganulir, demo besar


Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

23 hari lalu

Massa membawa atribut berupa tulisan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

Sebelumnya, ribuan massa berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK terkait gelaran Pilkada 2024.


Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

24 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada 2024 melawan kotak kosong ramai dibicarakan hari-hari ini. Fenomena ini mulai muncul pada 2015 dan makin marak belakangan. Apa penyebabnya?