TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke pengadilan untuk mencabut gugatan pada 18 konsumen Meikarta. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar mengatakan tak serta merta gugatan bisa dicabut dengan mengirim surat.
"Surat seperti itu harus ditindaklanjuti dengan penetapan pencabutan setelah mendengar kedua pihak. Pencabutan tidak bisa serta merta kalau perkara tersebut sudah berjalan tanpa persetujuan lawan," kata Humas PN Jakbar Yulisar lewat keterangan tertulis pada Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.
Selama di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau Sipp, kata dia, belum tercantum dicabut berarti tetap jalan.
Sementara itu, kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan menanggapi hal ini. "Untuk resminya belum (dicabut), tapi saya dengar di RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPR sudah diajukan untuk dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa.
Rudy menjelaskan, jika pencabutan sudah diproses biasanya dalam dua atau tiga hari akan muncul di Sipp. Sementara di Sipp PN Jakbar, masih terlihat gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kepada 18 konsumen Meikarta. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 28 Februari 2023 dengan agenda pra-mediasi.
Sebelumnya, bos Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya mengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut. Dia bahkan menunjukkan surat pencabutan gugatan tersebut di hadapan anggota dewan.
"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut.
Pilihan Editor: RUPSLB Waskita Karya Rombak Direksi Usai Bambang Rianto jadi Tersangka Korupsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.