TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah koperasi simpan pinjam atau KSP tercatat mengalami gagal bayar. Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai lemahnya fungsi pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Sejak awal KSP dibentuk sudah di-setting oleh kelompok tertentu menjadi ladang bisnis mereka. Ini masalah sistemik, sudah salah sejak awal pendirian KSP. Fungsi pengawasan dari Kementerian Koperasi lemah,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Subardi, banyak KSP yang sejak awal sudah melenceng dari asas usaha bersama. KSP sering menjadi persekongkolan antara pengurus dan dewan pengawas agar menarik dana sebesar-besarnya untuk diinvestasikan secara ilegal. Padahal, koperasi bukan himpunan modal atau saham seperti perseroan terbatas yang berorientasi bisnis.
"Berkedok KSP, mereka mengumpulkan triliunan uang dan seketika hilang saat diinvestasikan secara sepihak. Disini, nyaris tidak ada pengawasan dari negara. Modus itu dianggap urusan privat, padahal izin pendirian dari negara," jelas Subardi.
Semestinya, kata dia, Kemenkop UKM membentuk pola klaster koperasi. Klasterisasi ini memudahkan pembinaan, pengawasan, dan penindakan koperasi. Segala bentuk aktivitas koperasi akan mudah diawasi, termasuk sumber dana dari modal penyertaan, maupun dana keluar yang diinvestasikan.
"Klasterisasi bisa membatasi dan menindak aktivitas Koperasi yang sejak awal dicurigai melenceng," ungkap Subardi.
Selanjutnya: Pola klaster akan membentuk....