Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Realisasi Putusan PKPU Koperasi Bermasalah Rendah, Teten: KSP Indosurya 15,5 Persen dan KSPSB 3 Persen

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkopukm) Teten Masduki mengatakan realisasi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kasus koperasi bermasalah terbilang rendah.

"Di awal pandemi itu ada sekitar delapan koperasi yang mengalami gagal bayar. Lalu, antara pengurus dan anggota itu berdamai lewat pengadilan niaga, lewat putusan PKPU," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Dia melanjutkan, Kementerian Koperasi dan UKM lalu membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Januari 2021, dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesi serta praktisi hukum kepailitan. 

"Jadi karena koperasi berbeda dengan bank, tidak ada mekanisme bailout, tidak ada perlindungan penyimpanan terhadap penyimpan di koperasi. Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana  mengefektifkan putusan di PKPU," ujar Teten.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, kata dia, fungsinya untuk mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap delapan koperasi bermasalah dan melakukan pendampingan pada pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2021. 

Selain itu, fungsi lainnya adalah mencegah kepailitan terhadap koperasi, memantau proses penindakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.

Teten melanjutkan, tahapan pembayaran homologasi itu berdasarkan asset based resolution, yaitu bagaimana menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian anggota. Menurutnya, hanya itu yang dimiliki sekarang.

"Dalam praktenya, sekarang ini putusan PKPU itu rendah realisasinya. Saya sebut saja misalnya KSPSB (Koperasi Simpan Pinjam Sehat Sejahtera Bersama) yang anggotanya 185 ribu orang, itu baru sekitar 3 persen. Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu juga baru 15,5 persen, nggak jalan," tutur Teten. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Teten, ini disebabkan aset tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan. 

Penyebab lainnya adalah proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi di luar skema homologasi dan praktik pelunasan dengan cara-cara lain. 

"Nah, di Undang-Undang PKPU Nomor 37 Tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Ini lemah sekali," tutur Teten.

Bahkan, kata dia, pihaknya menyampaikan PKPU dan kepailitan ke Mahkamah Agung karena bisa dipakai merampok dana koperasi. Akhirnya keluar tidak diperbolehkan ada PKPU dan kepailitan yang diajukan oleh anggota, harus oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kalau kemarin kan dua orang saja mem-PKPU-kan atau mempailitkan, dan disetujui itu mengorbankan ribuan anggota," ungkapnya.

Pilihan Editor: DPR Umumkan Filianingsih Hendarta Menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

3 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

27 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

33 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

Teten bangga terhadap UMKM otomotif di Indonesia yang memproduksi sparepart otomotif, dengan kualitas dan harganya bersaing.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

34 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

38 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

39 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.