Di antaranya, pertama, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear) untuk memberikan kepastian. Kedua, penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan proses Pengadaan. Ketiga, metode pengadaan melalui Swiss Challenge pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang lebih pasti dan cepat.
Selanjutnya, keempat, penggunaan Panel Badan Usaha untuk menggantikan tahapan Prakualifikasi. Kelima, adanya relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan. Dan keenam, pelibatan Probity Advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pengadaan.
“Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), pelaku usaha, dan seluruh stakeholders untuk pengadaan melalui skema KPBU IKN,” ujar Suminto.
LKPP, Suminto menuturkan, juga memasukkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan skema KPBU. “Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.”
Untuk melengkapinya, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, Kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di IKN, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Kemenkeu, Bappenas, dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan 4 pilar dalam visi Indonesia 2045. “Yaitu pembangunan manusia dan penguasaan Iptek, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan,” tutur Suminto.
Pilihan Editor: Indonesia Serahkan Kepemimpinan CPOPC 2023 ke Malaysia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.