TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.
Aturan itu mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga aturan itu yakni pertama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN. Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di IKN.
Ketiga adalah Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di IKN.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menjelaskan Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik. Menurut dia, keterlibatan swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik.
“Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair, dan transparan,” ujar Suminto lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.
Peraturan pelaksana itu diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penerbitan aturan itu, kata dia, merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyampaikan bahwa kawasan inti pusat pemerintahan memang dibangun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, tapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Selanjutnya: Pendanaan penyediaan infrastruktur....