“Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022,” ucap dia.
Untuk sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN. Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing).
“Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN,” kata Suminto.
Selain itu, upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022. Di mana dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, dan pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment).
“Serta pemanfaatan BMN (barang milik negara), dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, dan memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur,” tutur dia.
Sementara itu, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN. Berbagai metode dan inovasi baru juga ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya: Pertama, kesiapan Proyek KPBU....